Tujuan Pelatihan:
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan:
1. Mampu memahami peraturan perundangan yang berkaitan dengan penutupan lahan pasca tambang dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Memahami dan mengusai teknik penutupan lahan bekas tambang
3. Mampu mengevaluasi dan memonitoring keberhasilan reklamasi lahan bekas tambang
4. Menguasai teknik pembuatan biorganik
5. Mengusai teknik penanganan lahan pasca tambang bermasalah
Materi Pelatihan:
1. Regulasi Pemerintah Republik Indonesia Tentang Rehabilitasi, Reklamasi, Reboisasi dan Pasca Tambang
2. Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Areal Pasca Tambang
3. Pengendalian air asam tambang
4. Pembenahan lahan pasca tambang (soil amendment)
5. Teknik stabilisasi lahan secara vegetatif
6. Pengendalian erosi dan sedimentasi pada lahan pasca tambang
7. Prinsip dasar revegetasi pada lahan pasca tambang
8. Evaluasi dan monitoring keberhasilan reklamasi tambang
9. Monitoring konservasi biodiversitas di lahan pasca tambang
10. Teladan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
11. Teknik penangananan lahan pasca tambang bermasalah
12. Teknik pembuatan biorganik
13. Teknik peningkatan kualitas seedling untuk lahan pasca tambang
14. Kunjungan Lapang
Peserta Pelatihan:
Peserta Pelatihan adalah para peminat lingkungan hidup terutama konsultan, kepala tambang, staff HSE, public relation, engineer dan Dinas Instansi terkait.
Fasilitator:
Dr.Ir. Irdika Mansur, M.For.Sc. dan tim.
Jadwal Pelatihan 2015:
4-6 Mei 2015 (Bogor)
7-9 Desember 2015 (Bogor)