PENANGaNAN BAHAYA GAS H2S
Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
Read MoreJenis STTK / Tingkat Jabatan:
1. Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
Program sertifikasi ini didasarkan pada PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi Secara wajib. Pelaksanaan ujian sertifikasi akan dilakukan oleh LSP-PPT Migas Cepu sebagai salah satu lembaga yang terakreditasi untuk pelaksanaan STTK MIGAS.
Program sertifikasi ini akan didahului/dilengkapi dengan penyegaran (refreshment) atau pembekalan materi sesuai dengan bidang sertifikasi selama dua hari sehingga diharapkan peserta sertifikasi lebih siap dan berhasil dalam ujian sertifikasi.
Materi Refreshment:
Tujuan :
Manfaat :
Tempat :
Mega Bintang Sweet Hotel / Hotel Royal Cepu (Refreshment)
LSP-PPT Migas Cepu (Ujian Sertifikasi)
Persyaratan Peserta :
Persyaratan Pendaftaran :
Biaya :
Rp. 7.500.000 / peserta (excluded accommodation). Biaya Sudah Termasuk: Training Kits, Hand out, Lunch, 2 X Coffee break, Trasportasi Hotel – tempat ujian, Ujian Sertifikasi, Sertifikat LSP PPT Migas Cepu.
Jadwal STTK Penanganan Bahaya Gas H2S 2015 :
24 - 29 Januari 2015
07 - 12 Februari 2015
14 - 19 Maret 2015
11 - 16 April 2015
16 - 21 Mei 2015
06 - 11 Juni 2015
08 - 13 Agustus 2015
26 September - 01 Oktober 2015
31 Oktober - 05 November 2015
28 November - 03 Desember 2015
Download Formulir Pendaftaran dan Persyaratan STTK Penanganan Bahaya Gas H2S
Related Post
Petugas Pengambil Contoh (PPC)
Kalibrasi & Instrumentasi
Sistem Manajemen Lingkungan
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Operasi Produksi
Laboratorium Pengujian Migas
Welder (Juru Las)
Scaffolding
Petugas Pengukur Tangki
Well Completion & Fluida Pemboran
Penyelidikan Seismik
Pemboran
Perawatan Sumur (PES)
Penanganan Bahaya Gas H2S
Boiler (Ketel Uap)
Operator Pesawat Angkat, Angkut, dan Ikat Beban