SERTIFIKASI TENAGA TEKNIK KHUSUS (STTK) MIGAS

OPERASI PRODUKSI (OP)


OPERASI PRODUKSI

Operator Muda (OPM), Operator Madya (OPA), Operator Kepala (OPK), Pengawas (POP), Pengawas Utama (PUP).

Read More

Jenis STTK / Tingkat Jabatan:

1. Operator Muda Produksi (OPM)
2. Operator Madya Produksi (OPA)

3. Operator Produksi (OPT)
4. Operator Kepala Operasi Produksi (OPK)
5. Pengawas Operasi Produksi (POP)
6. Pengawas Utama Operasi Produksi (PUP)

** Peserta sertifikasi hanya diperkenankan mengambil satu jenis sertifikasi di atas.

 

Program sertifikasi ini didasarkan pada PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi Secara wajib. Pelaksanaan ujian sertifikasi akan dilakukan oleh LSP-PPT Migas Cepu sebagai salah satu lembaga yang terakreditasi untuk pelaksanaan STTK MIGAS.

 

Program sertifikasi ini akan didahului/dilengkapi dengan penyegaran (refreshment) atau pembekalan materi sesuai dengan bidang sertifikasi selama dua hari sehingga diharapkan peserta sertifikasi lebih siap dan berhasil dalam ujian sertifikasi.

 

Materi Refreshment:

  1. Teknik Reservoir
  2. Well Completion
  3. Aliran Fluida dari Reservior ke Lubang Sumur
  4. Energi Reservoir, Produktivity Index
  5. Proses Pemisahan Minyak
  6. Peralatan Pembersih / Pemurni Minyak
  7. Proses Pengeringan / Pembersihan Minyak
  8. Kompresi dan Pemanfaatan Gas
  9. Peralatan Penampung Minyak
  10. Pencegahan Bahan Kimia
  11. Pengoperasian Alat-alat Operasi Produksi
  12. Instrument dan Shut Down System
  13. Sifat Batuan Reservoir
  14. Sifat Fluida Reservoir

 

Tujuan :

  1. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi penilaian/ujian sertifikasi sehingga diharapkan dapat lulus dalam ujian sertifikasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  2. Melakukan penilaian terhadap personel sesuai dengan profesi atau bidangnya sehingga peserta yang telah memperoleh kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan / lulus mampu :
    • Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dengan menggunakan metode dan peralatan standar sesuai SNI atau standar lain yang diakui.
    • Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
    • Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
    • Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
    • Menghindari resiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja.

    Manfaat :

    1. Bagi Pemegang Kompetensi :
      • Memiliki kemampuan mengerjakan bidang pekerjaan sesuai standar yang berlaku dan diakui secara nasional maupun internasional.
      • Meningkatkan peluang dan daya saing diri.
      • Meningkatkan nilai jual.

    2. Bagi perusahaan :
      • Pekerjaan/tugas/produksi dapat dilakukan dengan sesuai standar yang berlaku, benar dan efisien sehingga memperoleh hasil yang diharapkan sesuai dengan waktunya dan mengurangi kerugian dan biaya produksi akibat kesalahan pengerjaan/proses produksi.
      • Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna dan calon pengguna jasa/produk perusahaan.
      • Menghindari resiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja.
      • Menunjang dan atau untuk memenuhi persyaratan pemerolehan pengakuan baik nasional maupun internasional.
      • Meningkatkan daya saing perusahaan.
      • Meningkatkan citra perusahaan.
      • Meningkatkan keuntungan perusahaan.

      Tempat :

      Mega Bintang Sweet Hotel / Hotel Royal Cepu (Refreshment)

      LSP-PPT Migas Cepu (Ujian Sertifikasi)

       

      Persyaratan Peserta :

      A. Operator Muda Produksi (OPM)

      1. Ijasah minimal setingkat SLTP, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      2. Ijasah minimal setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      3. Sehat jasmani dan rohani

      B. Operator Madya Produksi (OPA)

      1. Ijasah minimal setingkat SLTP, pengalaman kerja minimal 8 tahun dan 3 tahun sebagai OPM di bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      2. Ijasah minimal setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 3 tahun dan 1 tahun bersertifikat OPM bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      3. Ijasah minimal DI Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai OPM bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      4. Sehat jasmani dan rohani

      C. Operator Produksi (OPT)

      1. Ijasah minimal setingkat SLTP, pengalaman kerja minimal 10 tahun dan 4 tahun sebagai OPA di bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      2. Ijasah minimal setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 4 tahun dan 1 tahun sebagai OPA bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      3. Ijasah minimal DI Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai OPA bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      4. Ijasah minimal DIII Teknik dan DII Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai OPA bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      5. Sehat jasmani dan rohani

      D. Operator Kepala Operasi Produksi (OPK)

      1. Ijasah minimal setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 5 tahun dan 2 tahun sebagai OPT di bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      2. Ijasah minimal DI Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 4 tahun dan 1 tahun sebagai OPT bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      3. Ijasah minimal DIII Teknik dan DII Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai OPA bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      4. Ijasah minimal DIII Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai OPT bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      5. Sehat jasmani dan rohani

      E. Pengawas Operasi Produksi (POP)

      1. Ijasah minimal setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 5 tahun dan 2 tahun sebagai OPT di bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      2. Ijasah minimal DI Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 4 tahun dan 1 tahun sebagai OPT bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      3. Ijasah minimal DIII Teknik dan DII Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai OPA bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      4. Ijasah minimal DIII Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai OPT bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      5. Sehat jasmani dan rohani

      F. Pengawas Utama Operasi Produksi (PUP)

      1. Ijasah minimal setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 5 tahun dan 2 tahun sebagai OPT di bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      2. Ijasah minimal DI Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 4 tahun dan 1 tahun sebagai OPT bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      3. Ijasah minimal DIII Teknik dan DII Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai OPA bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      4. Ijasah minimal DIII Aka Jur. EP, pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai OPT bidang Produksi sub bidang Operasi Produksi.
      5. Sehat jasmani dan rohani

         

        Persyaratan Pendaftaran :

        1. Mengisi Formulir Pendaftaran Ujian
        2. Mengisi Formulir Persyaratan Peserta
        3. Mengisi Formulir Unjuk Kerja
        4. Mengisi Formulir Pemutakhiran (Bagi calon peserta yang akan memperpanjang / naik jabatan)
        5. Copy Ijazah Terakhir Rangkap 1 yang telah di legalisir
        6. Surat Pengalaman Kerja dari Dept Terkait
        7. Surat Keterangan Dokter
        8. Pas Foto Terbaru
        9. Copy sertifikat pendukung yang relevan.

         

        Biaya :

        Rp. 7.500.000 / peserta (excluded accommodation). Biaya Sudah Termasuk: Training Kits, Hand out, Lunch, 2 X Coffee break, Trasportasi Hotel – tempat ujian, Ujian Sertifikasi, Sertifikat LSP PPT Migas Cepu.

         

        Jadwal STTK OP 2015 :

        31 Januari - 05 Februari 2015
        7 - 12 Maret 2015
        28 Maret - 02 April 2015
        02 - 07 Mei 2015
        01 - 06 Agustus 2015
        29 Agustus - 03September 2015
        03 - 08 Oktober 2015
        07 - 12 November 2015
        05 - 10 Desember 2015

         

        downloadDownload Formulir Pendaftaran dan Persyaratan STTK OP