SERTIFIKASI TENAGA TEKNIK KHUSUS (STTK) MIGAS

PENANGANAN BAHAYA GAS H2S


PENANGaNAN BAHAYA GAS H2S

Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.

Read More

Jenis STTK / Tingkat Jabatan:

1. Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

 

Program sertifikasi ini didasarkan pada PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi Secara wajib. Pelaksanaan ujian sertifikasi akan dilakukan oleh LSP-PPT Migas Cepu sebagai salah satu lembaga yang terakreditasi untuk pelaksanaan STTK MIGAS.

 

Program sertifikasi ini akan didahului/dilengkapi dengan penyegaran (refreshment) atau pembekalan materi sesuai dengan bidang sertifikasi selama dua hari sehingga diharapkan peserta sertifikasi lebih siap dan berhasil dalam ujian sertifikasi.

 

Materi Refreshment:

  1. Kesehatan dan Keselamatan kerja
  2. Peraturan Perundang-undangan
  3. Bahaya Gas H2S
  4. Respon Bahaya
  5. Klasifikasi Daerah Bahaya
  6. Deteksi Gas
  7. Alat Pelindung Diri
  8. Alat Pelindung Pernafasan
  9. Pertolongan Pertama
  10. Diskusi, Simulasi dan Praktek

 

Tujuan :

  1. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi penilaian/ujian sertifikasi sehingga diharapkan dapat lulus dalam ujian sertifikasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  2. Melakukan penilaian terhadap personel sesuai dengan profesi atau bidangnya sehingga peserta yang telah memperoleh kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan / lulus mampu :
    • Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dengan menggunakan metode dan peralatan standar sesuai SNI atau standar lain yang diakui.
    • Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
    • Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
    • Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
    • Menghindari resiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja.

 

Manfaat :

  1. Bagi Pemegang Kompetensi :
    • Memiliki kemampuan mengerjakan bidang pekerjaan sesuai standar yang berlaku dan diakui secara nasional maupun internasional.
    • Meningkatkan peluang dan daya saing diri.
    • Meningkatkan nilai jual.

  2. Bagi perusahaan :
    • Pekerjaan/tugas/produksi dapat dilakukan dengan sesuai standar yang berlaku, benar dan efisien sehingga memperoleh hasil yang diharapkan sesuai dengan waktunya dan mengurangi kerugian dan biaya produksi akibat kesalahan pengerjaan/proses produksi.
    • Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna dan calon pengguna jasa/produk perusahaan.
    • Menghindari resiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja.
    • Menunjang dan atau untuk memenuhi persyaratan pemerolehan pengakuan baik nasional maupun internasional.
    • Meningkatkan daya saing perusahaan.
    • Meningkatkan citra perusahaan.
    • Meningkatkan keuntungan perusahaan.

 

Tempat :

Mega Bintang Sweet Hotel / Hotel Royal Cepu (Refreshment)

LSP-PPT Migas Cepu (Ujian Sertifikasi)

 

Persyaratan Peserta :

  1. Ijasah minimal setingkat SLTP, pengalaman kerja minimal 1 tahun di industri Migas. Apabila pengalaman kerja di idustri Migas kurang dari 1 tahun, maka harus memiliki Sertifikat Pelatihan yang berkaitan dengan H2S.
  2. Ijasah minimal setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 6 bulan. Apabila pengalaman kerja di idustri Migas kurang dari 6 bulan, maka harus memiliki Sertifikat Pelatihan yang berkaitan dengan H2S.
  3. Sehat jasmani dan rohani

 

Persyaratan Pendaftaran :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Ujian
  2. Mengisi Formulir Persyaratan Peserta
  3. Mengisi Formulir Unjuk Kerja
  4. Mengisi Formulir Pemutakhiran (Bagi calon peserta yang akan memperpanjang / naik jabatan)
  5. Copy Ijazah Terakhir Rangkap 1 yang telah di legalisir
  6. Surat Pengalaman Kerja dari Dept Terkait
  7. Surat Keterangan Dokter
  8. Pas Foto Terbaru
  9. Copy sertifikat pendukung yang relevan.

 

Biaya :

Rp. 7.500.000 / peserta (excluded accommodation). Biaya Sudah Termasuk: Training Kits, Hand out, Lunch, 2 X Coffee break, Trasportasi Hotel – tempat ujian, Ujian Sertifikasi, Sertifikat LSP PPT Migas Cepu.

 

Jadwal STTK Penanganan Bahaya Gas H2S 2015 :

24 - 29 Januari 2015
07 - 12 Februari 2015
14 - 19 Maret 2015
11 - 16 April 2015
16 - 21 Mei 2015
06 - 11 Juni 2015
08 - 13 Agustus 2015
26 September - 01 Oktober 2015
31 Oktober - 05 November 2015
28 November - 03 Desember 2015

 

download

Download Formulir Pendaftaran dan Persyaratan STTK Penanganan Bahaya Gas H2S